Tim Pengkaji Ucapan



Antara Pembangkit Orde Baru dan Pengontrol Kritik Masyarakat

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Wiranto mengeluarkan pernyataan berencana membentuk tim pengkaji ucapan tokoh untuk merespon tindakan, ucapan, maupun pemikiran tokoh yang mengarah ke perbuatan melawan hukum. Pihaknya juga mengatakan tidak akan membiarkan adanya pihak yang mencerca Presiden Joko Widodo yang masih menjabat secara sah hingga Oktober 2019 mendatang. Pernyataan tersebut dikeluarkan pasca rapat koordinasi terbatas (Rakortas) tingkat menteri di kantor Kemenko Polhukam, Senin (6/5) lalu.

Pernyataan ini tentunya mendapatkan tanggapan pro maupun kontra dari berbagai pihak. Pembentukan tim ini dinilai sebagai hal yang tidak diperlukan dan hanya akan mencederai kebebasan Hak Asasi Manusia (HAM) yang berupa kebebasan mengeluarkan pendapat sebagaimana dicantumkan dalam Undang Undang Dasar Tahun 1945 pasal 28E ayat 3, dan jika tujuannya mencegah adanya pihak yang mencerca presiden sebenarnya pasal yang mengatur larangan menghina presiden sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi. Pembentukan tim ini menurut pengamat Kontras, Yati Andriyani, merupakan bentuk ketidakpercayaan pemerintah terhadap aparat dan mekanisme hukum yang berjalan di Indonesia. Selain itu, pembentukan tim ini juga dikhawatirkan oleh pihak tertentu akan disalahgunakan sehingga bisa menjadi “senjata” bagi pihak yang berkuasa kedepannya  pasca penetapan presiden periode 2019-2024 untuk menjatuhkan pihak oposisi, yang tentu saja akan membunuh demokrasi di bumi pertiwi secara perlahan dan menciptakan sistem yang lebih otoriter yang dianggap akan membangkitkan kembali era Orde Baru.

Di sisi lain sejumlah pihak juga mendukung pembentukan tim ini dengan alasan pembentukan tim pengkaji ucapan tokoh ini pada dasarnya untuk melakukan kajian secara keilmuan hukum. Adapun kasusnya bisa diproses hukum dan bisa dijamin objektivitasnya dikarenakan tim tersebut nantinya akan diisi oleh ahli-ahli di bidangnya yang menurut Menko Polhukam Wiranto akan diisi oleh pakar-pakar hukum, tata negara, dan akademisi-akademisi dari berbagai universitas. Langkah ini juga dirasa perlu dikarenakan kontrol atas kritik terhadap kinerja pemerintah dinilai masih kurang dan membutuhkan penelitian agar kritik-kritik tersebut dapat dilihat sebagai tindak pidana atau bukan yang juga dapat dipertanggungjawabkan secara akademik.

Meski demikian banyaknya pro dan kontra tentang pembentukan tim pengkaji ucapan tokoh ini, pembentukan tim ini tetap membutuhkan kajian lebih komperhensif dan tidak bisa direncanakan dengan terburu-buru, dikarenakan tim ini nantinya akan mengawasi dan meneliti hal-hal yang bersifat subjektif dan bisa memunculkan banyak perspektif. Dikhawatirkan meskipun tim ini nantinya akan berjalan sesuai rencana kementerian, tim ini akan menimbulkan ketakutan untuk mengkritik kinerja pemerintah hanya dikarenakan kritik tersebut menurut para pakar merupakan tindak pidana. Dan sekiranya benar akan dibuat tim ini maka sudah seharusnya orang-orang yang berada di dalamnya adalah pakar-pakar dan akademisi-akademisi yang independen, tidak terkait dengan kubu politik tertentu sehingga hasilnya lebih objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik.

Oleh: Aflah Gandadewata

No comments:

Post a Comment

Pages